Tingkatkan Akuntabilitas dan Transparansi , BPKS luncurkan Sistem Pelaporan Layanan Publik dan Indikasi Korupsi
Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) meluncurkan penggunaan dua sistem pelaporan, yaitu SP4N-Lapor dan Whistle Blowing System (WBS) dalam rangka memastikan praktik tata kelola pemerintah (good governance) dilaksanakan di BPKS.
SP4N LAPOR, yang merupakan singkatan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, merupakan aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan atau memberi masukan bagi pelayanan publik yang diampu oleh BPKS. Sedangkan Whistle-Blowing System (WBS) merupakan sistem yang mengelola pengaduan mengenai kegiatan melawan hukum, dan/atau perbuatan tidak etis/tidak semestinya yang dapat dengan mudah diakses dilaman web resmi bpks.go.id
Plt Kepala BPKS, Marthunis di Banda Aceh mengharapkan bahwa dengan diluncurkan kedua sistem ini, integritas dan profesionalisme BPKS akan meningkat serta mampu memupuk kepercayaan Masyarakat terhadap Lembaga ini. “Ini akan menjadi Langkah awal dan nyata dari BPKS untuk memperbaiki “Good Corporate Governance” (GCG) dan mitigasi resiko sehingga proses bisnis yang tepat bisa dilaksanakan dengan sempurna” harap Marthunis.
Selama ini banyak isu miris yang menyatakan banyaknya pelanggaran yang dilakukan dalam kegiatan operasional oleh oknum internal BPKS. Pelanggaran-pelanggaran ini dapat terjadi terhadap peraturan internal maupun luar BPKS yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun keuangan.
Deputi Pengawasan, Ridha Amri, menambahkan tujuan diluncurkannya system ini di BPKS adalah sebagai salah satu upaya menciptakan budaya lingkungan kerja yang jujur dan bersih dari segala, sekaligus bagian dari komitmen untuk mendukung BPKS menuju Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayanai (WBBM).
Lebih lanjut, Plt Kepala BPKS menjelaskan bahwa kedua sistem pelaporan ini dapat memastikan laporan tindak pelanggaran ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Selain itu berfungsi sebagai early warning system sehingga terciptanya lingkungan dan situasi kerja yang kondusif, bersih dan bertanggung jawab. Kedua sistem ini sangat bermanfaat untuk mencegah korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. “Saya berkomitmen untuk memantau SP4N Lapor dan WBS setiap hari untuk memastikan segala laporan dapat ditangani segera”, tegas Marthunis.
Untuk menjaga keamanan pelapor, BPKS menjamin kerahasiaan pelapor dalam rangka perlindungan dari ekses-ekses yang mungkin terjadi pada si pelapor. Keberanian menjadi bagian dari efektifitas pelaksanaan sistem pengaduan ini dan menjadi bagian untuk menegakkan kebenaran.
Ridha Amri mengajak segenap pengguna layanan dan pemangku kepentingan BPKS lainnya untuk berpartisipasi dalam menyukseskan sistem pelaporan ini. ”Semua pihak kami ajak untuk melaporkan terkait dengan kinerja layanan BPKS, namun harus berbasis data dan fakta, bukan berdasarkan fitnah dan sentimen”, ingat Ridha.
Sistem pelaporan pelayanan publik SP4N Lapor dapat diakses di situs web resmi BPKS melalui link https://www.lapor.go.id/instansi/badan-pengusahaan-kawasan-perdagangan-bebas-dan-pelabuhan-bebas-sabang sedangkan sistem Whistle-Blowing System diakses melalui https://bpks.go.id/wbs.