1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID BPKS dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
4. Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan BPKS yang akan dirumuskan dan dituangkan kedalam Peraturan Kepala sebuah BPKS;
5. Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID BPKS yang akan dirumuskan dan dituangkan kedalam sebuah Peraturan Kepala BPKS;
6. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
7. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat;
8. Pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
9. Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
10. Pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
11. Melaksanakan proses pelayanan, pengelolaan, pengaduan, keberatan, dan sengketa berdasarkan prosedur, peraturan, dan perundang-undangan yang berlaku;
12. Membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat.