"

Kami Siap Melayani Keterbukaan Informasi Publik dari Titik Nol Indonesia

"

Salam Transparansi



PPID BPKS

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) mempunyai fungsi sebagai pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Detail Tentang PPID

1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID BPKS dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
4. Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan BPKS yang akan dirumuskan dan dituangkan kedalam Peraturan Kepala sebuah BPKS;
5. Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID BPKS yang akan dirumuskan dan dituangkan kedalam sebuah Peraturan Kepala BPKS;
6. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
7. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat;
8. Pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
9. Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
10. Pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
11. Melaksanakan proses pelayanan, pengelolaan, pengaduan, keberatan, dan sengketa berdasarkan prosedur, peraturan, dan perundang-undangan yang berlaku;
12. Membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat.

1. Memutuskan suatu informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Tingkat I;
2. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
3. Menghadiri rapat pembahasan terkait PPID di tingkat kementerian/lembaga;
4. Meminta informasi kepada Perangkat PPID pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID BPKS namun dikuasai oleh Perangkat PPID;
5. Melakukan koordinasi dengan Perangkat PPID dan/atau unit terkait dalam menyelesaikan keberatan;
6. Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan Perangkat PPID, unit teknis, dan/atau unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas BPKS;
7. Mengusulkan kepada Atasan PPID BPKS untuk melaporkan dan/atau mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan;
8. Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi atas persetujuan Atasan PPID BPKS;
9. Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik di lingkungan BPKS.

1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi;
4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan;
5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik;
7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik;
8. Peraturan Kepala BPKS Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik;
9. Surat Keputusan Kepala BPKS Nomor 23/BPKS/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (PPID-BPKS) Tahun Anggaran 2019;
10. Surat Keputusan Kepala BPKS Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Daftar Informasi Publik Tahun 2019 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
11. Surat Keputusan Kepala BPKS Nomor 16/BPKS/2020 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (PPID-BPKS) Tahun Anggaran 2020;
12. Surat Keputusan Kepala BPKS Nomor 18/BPKS/2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (PPID-BPKS) Tahun Anggaran 2021.

Form Permohonan Informasi


Form Pengajuan Komplain