Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

Landasan pembentukan BPKS termaktub dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang- Undang.

BPKS juga merupakan bagian dari Lembaga Non Struktural (LNS).

BPKS mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Sabang sesuai dengan fungsi Kawasan Sabang.

Selain sebagai LNS, BPKS juga mengadopsi sistem keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Berita Terkini seputar BPKS

Anggota DPRA Nazaruddin: Sabang Berpotensi Jadi Pusat Logistik St...

Read More




Anggota Komisi VI DPR RI Dukung Sabang Jadi Pusat Logistik Migas...

Read More




Sabang Punya Potensi Besar untuk Shorebase, Wakil Ketua DPRK Ajak...

Read More




Peluang Emas Investasi! Sabang Siap Jadi Pusat Logistik Migas Ber...

Read More




Sabang Peluang Emas bagi Investor di Pusat Logistik Migas Interna...

Read More




Sabang Potensi Pusat Logistik Strategis Mendukung Blok Andaman

Read More