Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

Landasan pembentukan BPKS termaktub dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang- Undang.

BPKS juga merupakan bagian dari Lembaga Non Struktural (LNS).

BPKS mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Sabang sesuai dengan fungsi Kawasan Sabang.

Selain sebagai LNS, BPKS juga mengadopsi sistem keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Berita Terkini seputar BPKS

Diskusi Strategis BPKS – Mubadala Energy Bahas Dukungan Logistik...

Read More




BPKS Diskusi Anggaran Bersama Bappenas, Bahas Strategi Pendanaan...

Read More




Semangat Gotong Royong, Pegawai BPKS Ramai-ramai Bersihkan Pelab...

Read More




Bersama DKS, BPKS Bahas Percepatan Pengembangan Kawasan Sabang

Read More




Bersama Anggota Komisi VI, BPKS Genjot Pengembangan Kawasan Saban...

Read More




KKP RI: Sabang Miliki Potensi Laut yang Besar

Read More