Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

Landasan pembentukan BPKS termaktub dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang- Undang.

BPKS juga merupakan bagian dari Lembaga Non Struktural (LNS).

BPKS mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Sabang sesuai dengan fungsi Kawasan Sabang.

Selain sebagai LNS, BPKS juga mengadopsi sistem keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Berita Terkini seputar BPKS

26 Isu Strategis Dibahas dalam Rapat Bulanan BPKS

Read More




AZANA Hospitality Minati Investasi Pariwisata di Kawasan Sabang

Read More




Di India, BPKS Perkuat Diplomasi Pariwisata Maritim untuk Kawasan...

Read More




Gubernur, Wali Kota, dan Ketua DPRK: Sabang Siap Jadi Shorbase Mu...

Read More




PELANTIKAN WALI KOTA DAN WAKIL WALIKOTA SABANG

Read More




Diskusi Strategis BPKS – Mubadala Energy Bahas Dukungan Logistik...

Read More