Whistleblowing System (WBS)
merupakan suatu sistem yang memberikan sarana kepada para
pemangku kepentingan
untuk membuat pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi
di instansi dalam hal ini Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan
Bebas Sabang
sistem ini akan menerima, menangani dan menindaklanjuti informasi berupa indikasi korupsi
atau pelanggaran lain yang disampaikan pelapor secara professional, transparan, akuntabel
dan mengutamakan kerahasiaan
Adapun syarat penyampaian laporan:
1. Identitas Pelapor
2. Identitas Terlapor
3. Tempat kejadian
4. Waktu kejadian
5. Kronologi kejadian
Laporan dapat disampaikan melalui:
a. Secara langsung kepada Tim Penanganan Pengaduan;
b. Kotak Pengaduan, yang ditempatkan pada beberapa titik strategis pada semua
Unit Kerja di lingkungan Badan Pengusahaan Sabang;
c. Email: wbs@bpks.go.id;