BPKS: Pemasukan Beras Untuk Kebutuhan Masyarakat Sabang Sah Menurut Hukum

Sabang, 25 Novembe 2025 – Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Iskandar Zulkarnaen menyampaikan keterangan resmi terkait mekanisme pemasukan beras ke Kawasan Sabang sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan kejelasan regulasi bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Dalam penjelasannya, Iskandar menegaskan bahwa dasar hukum yang mengatur status Sabang sebagai kawasan di luar daerah pabean Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000, diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, serta Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010. Dengan status tersebut, barang yang dimasukkan ke dalam Kawasan Sabang tidak dikenai ketentuan tata niaga impor, bea masuk, PPN, maupun PPnBM selama digunakan dan dikonsumsi di dalam wilayah Sabang.

Selain itu, BPKS sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural (LNS) berdasarkan PermenPANRB Nomor 38 Tahun 2011 memiliki mandat untuk memberikan kemudahan berusaha dan memastikan kelancaran kegiatan ekonomi di KPBPB Sabang, termasuk dalam hal kebutuhan pokok masyarakat.

Kepala BPKS menegaskan bahwa pemasukan beras untuk konsumsi penduduk Sabang adalah sah dan dibolehkan menurut hukum. Beras yang masuk ke Sabang tidak dikategorikan sebagai impor ke daerah pabean Indonesia sehingga tidak memerlukan perizinan tata niaga impor yang berlaku secara nasional. Selama beras tersebut tidak keluar kembali ke daerah pabean, maka berlaku rezim aturan khusus yang lebih fleksibel sesuai karakteristik kawasan perdagangan bebas.

Kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, ketersediaan pasokan, serta daya saing ekonomi di wilayah Sabang. Mengingat Sabang tidak memiliki sawah dan selama ini bergantung pada pasokan dari daratan Aceh dengan harga lebih tinggi, maka langkah ini menjadi instrumen penting untuk menjaga keterjangkauan harga kebutuhan pangan yang selama ini berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

BPKS bersama Pemerintah Kota Sabang dan instansi terkait memastikan bahwa seluruh pemasukan beras akan diawasi agar tetap berada dalam kawasan, didistribusikan secara adil, dan tidak menimbulkan distorsi harga. Kebijakan ini hanya berlaku untuk kepentingan masyarakat Sabang dan berada dalam mekanisme pengawasan yang ketat.

Lebih lanjut, BPKS berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kota Sabang untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum. Upaya ini juga menjadi bagian dari penguatan ketahanan pangan serta efektivitas fungsi KPBPB Sabang sebagai Kawasan Strategis Nasional.

Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk kejelasan regulasi dan kepastian hukum, serta dukungan terhadap percepatan pembangunan ekonomi, stabilitas kebutuhan pokok, dan ketahanan pangan masyarakat Sabang.