Tentang BPKS

Tentang Kawasan Sabang

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang, sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang adalah suatu Kawasan yang berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik lndonesia yang terpisah dari daerah pabean. Seluruh Wiayah yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, Pulau Rondo), Kecamatan Pulo Aceh (Pulau Breuh, Pulau Nasi, Pulau Teunom), serta pulau-pulau kecil di sekitarnya.

Tentang Geografis Kawasan Sabang

Secara geografis, Kawasan Sabang terletak pada posisi:
05° 54’ 26” LU – 95° 00’ 36” BT 
05° 54’ 26” LU – 95° 22’ 40” BT 
05° 33’ 03” LU – 95° 00’ 36” BT 
05° 33’ 03” LU – 95° 11’ 00” BT 
Adapun batasan-batasan wilayah Kawasan Sabang sebagai berikut:
Sebelah Utara: Selat Malaka 
Sebelah Selatan: Samudera Indonesia 
Sebelah Timur: Selat Malaka 
Sebelah Barat: Samudera Indonesia

Tentang Demografi Kawasan Sabang

Secara demografi, Kawasan Sabang memiliki luas sebesar 394 Km². Kota Sabang memiliki luas 153 Km² dan Kecamatan Pulo Aceh memiliki luas 241 Km². Jumlah penduduk Kawasan Sabang dari tahun ke tahun mengalami pertumbuhan yang relatif konstan, jumlah penduduk pada tahun 2013 sebesar 32.191 jiwa dan pada tahun 2018 sebesar 34.166 jiwa dengan peningkatan laju pertumbuhannya rata-rata sebesar 1,5% per tahun.
Adapun kondisi topografi Kawasan Sabang terdiri atas:

Secara demografi, Kawasan Sabang memiliki luas sebesar 394 Km². Kota Sabang memiliki luas 153 Km² dan Kecamatan Pulo Aceh memiliki luas 241 Km². Jumlah penduduk Kawasan Sabang dari tahun ke tahun mengalami pertumbuhan yang relatif konstan, jumlah penduduk pada tahun 2013 sebesar 32.191 jiwa dan pada tahun 2018 sebesar 34.166 jiwa dengan peningkatan laju pertumbuhannya rata-rata sebesar 1,5% per tahun. Adapun kondisi topografi Kawasan Sabang terdiri atas: 
Kota Sabang 
Dataran Rendah (elevasi 0-8%) : 3,11 % 
Bergelombang (elevasi 8-15%) : 10,00 % 
Berbukit (elevasi 15-40%) : 39,04 % 
Pegunungan (elevasi >40%) : 47,85 % 
Kecamatan Pulo Aceh 
Dataran Rendah (elevasi 0-8%) : 33,95 % 
Bergelombang (elevasi 8-40%) : 28,60 % 
Pegunungan (elevasi >40%) : 37,44 % 
Suhu rata-rata di Kota Sabang 25,208 °C, kelembaban udara rata-rata 81,75%, tekanan udara rata-rata 1.010,908 mb, dan kecepatan angin rata-rata 8.083 knot. 
Sedangkan suhu rata-rata di Pulo Aceh 26,90 °C dengan ketinggian rata-rata 700 m (dpl).

Tentang Dewan Kawasan Sabang

Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS, adalah suatu Dewan yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, diketuai oleh Gubernur Provinsi Aceh, beranggotakan Bupati Aceh Besar dan Walikota Sabang, yang mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. 
Susunan Dewan Kawasan Sabang, Dewan Kawasan Sabang (DKS), terdiri dari: 
1. Gubernur Aceh selaku Ketua; 
2. Walikota Sabang selaku Anggota; dan 
3. Bupati Aceh Besar selaku Anggota. 
Uraian Kewenangan Dewan Kawasan Sabang, sebagai berikut: 
Kewenangan yang dilimpahkan kepada DKS meliputi kewenangan dibidang perizinan yaitu perdagangan, perindustrian, pertambangan dan energi, perhubungan, pariwisata, kelautan dan perikanan, penanaman modal dan kewenangan lainnya yaitu penataan ruang, lingkungan hidup, pengembangan dan pengelolaan usaha melalui kerja sama baik dalam maupun luar negeri, pendirian badan usaha, dan investasi, serta pengelolaan aset tetap.

Tentang Badan Pengusahaan

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, yang selanjutnya disingkat BPKS, adalah Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, suatu lembaga/instansi Pemerintah Pusat yang berbentuk Lembaga Non Struktural dibentuk oleh DKS untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan pengembangan serta menjamin kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi seperti sektor perdagangangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata dan bidang-bidang lainnya.
Layanan utama BPKS adalah pengelolaan kawasan demi menciptakan iklim investasi yang baik dan berkembang. 
Juga ditegaskan bahwa pengembangan Kawasan Sabang diarahkan untuk kegiatan perdagangan dan investasi serta kelancaran arus barang dan jasa kecuali jenis barang dan jasa yang secara tegas dilarang oleh Undang-undang. Demi memperlancar kegiatan pengembangan Kawasan Sabang, pemerintah melimpahkan kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain yang diperlukan kepada DKS yang akan dilaksanakan oleh BPKS untuk mengeluarkan izin usaha, izin investasi, dan izin lain yang diperlukan para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di Kawasan Sabang.

Tentang Landasan Hukum

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dijamin dan dilindungi oleh Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia antara lain: 
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-undang; 
2. Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-undang; 
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh; 
4. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang; 
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Status Kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang; 
6. Keputusan Gubernur Aceh Selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang Nomor 193/034/2001 Tentang Pembentukan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang; 
7. Peraturan Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang Nomor 17 Tahun 2014 Tanggal 29 April 2014, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang; 
8. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang;

Nilai Budaya Kerja BPKS

INTEGRITAS

Berprilaku terpuji baik dalam berfikir, berkata maupun dalam bertindak serta berpegang teguh pada nilai-nilai moral.

PROFESSIONALISME

Bekerja berdasarkan kompetensi yang tinggi, bertanggungjawab dan memiliki komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan pekerjaannya secara tuntas, akurat dan terukur.

KERJASAMA

Membangun kerjasama yang produktif dan sinergis baik antara bagian dalam BPKS maupun membangun kemitraan yang harmonis dengan pemangku kepentingan lainnya untuk menghasilkan karya yang terbaik.

PATUH

Mendorong perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dengan komitmen yang tinggi untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PELAYANAN

Berorientasi pada pelayanan kepentingan pelanggan atau investor dan berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik.

DAYA SAING

Mampu bersaing dalam skala regional dan internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi dan membangun budaya kompetitif yang sehat dan menghargai kinerja.

INOVASI

Mendorong inovasi bersama dengan semangat kontribusi yang tinggi, kebersamaan, cepat dan cermat.

Tugas dan Fungsi

BPKS mengedepankan pelayanan dalam bidang perizinan, pembangunan infrastruktur kawasan, dan peningkatan kapasitas internal Badan. Dengan mengedepankan ketiga hal tersebut, diharapkan pasar akan masuk dan melakukan investasi di sektor riil. Pasar utama BPKS adalah para pelaku investasi dan masyarakat yang berada dalam radius selat Malaka hingga pulau Sumatra. 
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang atau yang disebut juga Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (selanjutnya disingkat: BPKS) adalah pengelola dan pengembang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. BPKS dibentuk oleh Pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 dan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-undang.

VISI

Dalam periode Rencana Strategis Tahun 2020-2024, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menetapkan pernyataan visinya sebagai berikut:

Kawasan Sabang sebagai tujuan investasi terkemuka untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong

MISI

Dalam periode Rencana Strategis Tahun 2020-2024, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang melaksanakan misi Presiden dan Wakil Presiden pada poin 2 dan poin 3 yaitu

“Struktur Ekonomi yang Produktif, Merata dan Berdaya Saing serta Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan”.
Adapun uraian Misi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dalam periode Rencana Strategis Tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut: 
Misi 1 – Mewujudkan pengembangan kerjasama dengan para pihak dalam peningkatan nilai investasi di Kawasan Sabang; dan 
Misi 2 – Meningkatkan kapasitas kelembagaan BPKS yang transparan, akuntabel, efektif dan Efisien.

Perwakilan BPKS

Jalan T P Nyak Makam,
Komplek Pertokoan Lambhuk No. 3-5, Banda Aceh, Aceh, Indonesia
Telp +62 651 635660
Faks +62 651 635661
Surel bpks.bandaaceh@gmail.com

Gedung CT-1, Lantai 1
Jalan Malahayati, Nomor 1
Kuta Bawah Barat, Sukakarya
Sabang – 23512
Aceh, Indonesia.
Telp +62 652 21208
Faks +62 652 21236
Surel. pelabuhan.bpks@gmail.com

Jl. Oentoeng Surapati
Kuta Ateueh, Sukakarya
Sabang – 23512
Aceh, Indonesia

Plaza Hayam Wuruk Tower
Lantai 4, Lot A-B
Jl. Hayam Wuruk No. 108
Tamansari, Jakarta Barat
Jakarta – 11160
Surel jakarta@bpks.go.id

Gedung CT-1, Lantai 2
Jalan Malahayati, Nomor 1
Kuta Bawah Barat, Sukakarya
Sabang – 23512
Aceh, Indonesia.
Telp +62 652 21658
Faks +62 652 3325130
Surel ptsp.bpks@gmail.com

Lampuyang, Pulau Breuh
Kec. Pulo Aceh
Kab. Aceh Besar