Komisi VI Mendukung Rasionalisasi Anggaran BPKS

JAKARTA - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui rasionalisasi anggaran Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar dalam agenda Rapat ke-9 Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa anggaran BPKS tahun 2025 menjadi Rp 26,09 miliar dari semula Rp 53,49 miliar.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Prof. Dr. Drs. H.A.M. Nurdin Halid, dan dihadiri oleh 30 dari 47 anggota Komisi VI DPR RI. Sebelumnya, Komisi VI mendengarkan penjelasan dari Kepala BPKS, Iskandar Zulkarnaen, mengenai efisiensi anggaran belanja tahun 2025 yang selaras dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Efisiensi anggaran ini berdampak signifikan terhadap pertumbuhan dan perkembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Oleh karena itu, Komisi VI menekankan perlunya dukungan dari pemerintah pusat guna memastikan keberlanjutan program strategis yang dikelola oleh BPKS.

Dari hasil pembahasan, Komisi VI menyetujui pagu anggaran BPKS tahun 2025 sebesar Rp 26,09 miliar, serta memberikan dukungan terhadap usulan tambahan anggaran sebesar Rp 11,65 miliar untuk mendukung pembiayaan prioritas nasional di Kawasan Sabang. Meskipun anggaran telah mengalami rasionalisasi, Komisi VI DPR RI meminta BPKS untuk tetap mengelola anggaran secara optimal, tepat sasaran, serta tidak mengurangi kualitas layanan publik.

Komisi VI juga mencatat sejumlah dampak dari efisiensi anggaran ini, di antaranya, terhentinya kegiatan revitalisasi Pelabuhan Penyeberangan Balohan yang merupakan proyek prioritas nasional.

Kemudian, adanya angguan layanan transportasi masyarakat ke dan dari Kota Sabang akibat tidak optimalnya operasional Pelabuhan Penyeberangan Balohan. 

Berkurangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 3 miliar per tahun dari layanan kepelabuhanan yang tidak berjalan maksimal.

Terganggunya layanan investasi dan penanaman modal akibat keterbatasan fasilitas BPKS dan terjadinya hambatan dalam pengembangan pariwisata di Kota Sabang, yang merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

Selain membahas anggaran BPKS, dalam rapat ini Komisi VI DPR RI juga menghadirkan Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, serta Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, guna membahas dampak efisiensi anggaran terhadap kedua lembaga tersebut.

Dengan adanya kebijakan rasionalisasi anggaran ini, diharapkan pemerintah pusat dapat memberikan perhatian lebih terhadap kebutuhan pendanaan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, agar tetap mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

================================

Sekilas Tentang Bpks

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang merupakan Lembaga Negara, berdiri sejak tahun 2000 sesuai dengan amanah UU No 37 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi undang-undang.

 VISI:

“Mengembangkan Zona Kawasan Sabang Menjadi Pusat Perdagangan Internasional dan Pariwisata

 MISI:

Untuk mewujudkan visi di atas, maka dirumuskan misi BPKS sebagai berikut:

1.   Mengembangkan Daerah Tujuan Wisata

2.   Mengembangkan Layanan Pelabuhan Transhipment dan Cruise

3.   Mengembangkan Layanan Industri dan Perdagangan Secara Global

4.  Mengembangkan Industri Perikanan, Pengolahan, dan Pengemasan

 PERAN UTAMA KAWASAN

1. Pelabuhan

2. Pariwisata

3. Perikanan

4. Industri dan perdagangan

=====================

Sabang, 12 Februari 2025

TIM HUMAS BPKS

1.       Kabag Humas BPKS, Asmara (0853 7051 0000)