Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

Landasan pembentukan BPKS termaktub dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang- Undang.

BPKS juga merupakan bagian dari Lembaga Non Struktural (LNS).

BPKS mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Sabang sesuai dengan fungsi Kawasan Sabang.

Selain sebagai LNS, BPKS juga mengadopsi sistem keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Berita Terkini seputar BPKS

Silaturahmi Kejari Sabang dan BPKS Bahas Program Kerja

Read More




India Siap Jadikan Sabang sebagai Pelabuhan Transshipment

Read More




BPKS Membutuhkan Pembentukan Sekretariat Dewan Nasional

Read More




Gubernur Aceh Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama dengan India

Read More




PLN MCTN dan BPKS Sepakat Perkuat Integrasi Energi di Sabang

Read More




26 Isu Strategis Dibahas dalam Rapat Bulanan BPKS

Read More