Pertemuan antara Kepala BPKS dan Kepala BPOM Aceh pada tanggal 29 Agustus 2024 menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk mengharmoniskan regulasi dan mempermudah proses perizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPKS, Iskandar Zulkarnaen, menjelaskan bahwa Kawasan Sabang memiliki kekhususan regulasi yang diatur oleh beberapa undang-undang, yang membedakannya dari regulasi umum di Indonesia, terutama terkait izin ekspor dan impor.
Iskandar Zulkarnaen menekankan pentingnya regulasi yang sesuai untuk mendukung pelaku usaha di kawasan tersebut agar tidak terhambat oleh ketentuan yang berlaku di tempat lain. Dalam hal ini, Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, menyatakan dukungannya untuk mempercepat proses perizinan yang berkaitan dengan tanggung jawab BPKS dan berkomitmen untuk menyampaikan aspek kekhususan Kawasan Sabang kepada pihak pusat.
Kepala BPKS juga memastikan akan memberikan dukungan kepada pelaku usaha dalam mengurus perizinan, menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk pertumbuhan ekonomi dan perdagangan di Kawasan Sabang. Pertemuan ini menjadi langkah positif untuk meningkatkan kerjasama antara lembaga pemerintah demi kemajuan kawasan tersebut.