BPKS akan memberlakukan palang masuk/portal dengan sistim pembayaran elektronik atau e-money

Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) akan memberlakukan palang masuk/portal dengan sistim pembayaran elektronik atau e-money pada jalur keluar-masuk dan layanan parkir pada Pelabuhan Penyeberangan Balohan sebagai implementasi retribusi jasa pelayanan dan parkir berdasarkan Perka Kepala BPKS Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Penetapan Tarif Jasa Layanan Dan Tarif Pemanfaatan Barang Milik Negara Pada Pelabuhan Penyeberangan Balohan.

Pemberlakukan sistim e-money untuk pembayaran elektronik pada retribusi pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Balohan akan mulai diberlakukan efektif pada 1 Maret 2024 mendatang, dan sejak tanggal 1 s/d 29 Februari 2024 merupakan masa sosialisasi dan uji coba yang bertujuan meningkatkan sistim pelayanan yang lebih baik prima dan profesional terlebih hal tersebut juga merupakan salah satu sumber PNBP bagi Negara yang dapat dikelola oleh BPKS.

Hal itu disampaikan Plt Kepala BPKS Marthunis pada awal pers saat kunjungan Pengurus PWI Sabang Kamis (1/2/24), ia juga menambahkan, Pembenahan dan perbaikan sistim layanan publik juga terus dilaksanakan di Kawasan Sabang melalui pelayanan elektronik di pintu keluar-masuk pelabunan.

Saat ini sistim pengelolaan layanan dan pengembangan alur bisnis di pelabuhan penyeberangan Balohan dan komersialisasi aset serta peningkatan BLU BPKS menjadi Program kerja Prioritas BPKS pada Tahun 2024-2025.