Cara dan Prosedur Pengurusan Izin Inport di BPKS

Bagi para Pengusaha Ekspor Impor atau Importir yang ingin melakukan aktifitas perdagangan di Kawasan Bebas Sabang sangatlah mudah, cukup dengan mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Perusahaan (TPP) yang di keluarkan oleh BPKS.

Di sana para pengusaha akan memperoleh informasi dan dilayani oleh petugas pelayanan, namun sebelum ke KPTSP silahkan mempersiapkan legalitas Perusahaan sebagai berikut:

1. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.

2. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terbaru.

3. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Fotocopy KTP Pemilik/Penanggung jawab perusahaan.

5. Struktur Organisasi.

6. Izin-izin spesifik dan surat keterangan/referensi lainnya.

Dengan catatan jika kantor pusat perusahaan yang beralamat diluar Kota Sabang maka harus melampirkan persyaratan tambahan sebagai berikut:

1. Fotocopy Akte Pendirian cabang Perusahaan di Sabang yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.

2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Keuchik Gampong dalam Kota Sabang.

3. Surat penunjukan Direktur/penanggung jawab perusahaan cabang Sabang.

Setelah memperoleh Tanda Pendaftaran Perusahaan atau TPP dengan waktu yang dibutuhkan maksimal 1-2 hari kerja, selanjutnya pelaku usaha atau Importir sudah bisa mengajukan permohonan izin pemasukan barang dari Luar Negeri ke Kawasan Sabang. Pengusaha dapat memilih salah satu atau kedua aktivitas dagang baik impor maupun ekspor, selanjutnya Pengusaha atau importir yang ingin Impor mengajukan surat izin pemasukan barang dan Pengusaha yang ingin Ekspor mengajukan surat izin pengeluaran barang atau sekaligus keduanya.

Kemudian sebelum melakukan aktifitas dagangnya importir diwajibkan melengkapi persyaratan dari instansi teknis seperti BPOM, Karantina dan SNI sesuai dengan jenis barang yang akan didagangkan sebagai contoh produk Gula harus mengantongi SNI sementara produk beras tidak perlu SNI tapi harus memenuhi sertifikat Karantina sementara produk makanan kaleng dan kemasan lainya harus memiliki izin edar dari BPOM.