Badan Pengusahaan Kawasan Sabang yang dipimpin Marthunis selaku Plt Kepala BPKS bersama Tim BPKS lakukan kuniungan kerja yang di dampingi oleh Saifullah selaku Direktur Pengembangan Usaha dan Investasi dan Ibu Wardiana Kabag operational UPPTSP BPKS terkait penguatan Pelabuhan Perikanan Pulo Aceh dibidang logistik produk perikanan dan investasi, Jakarta, Selasa (5/12/23).
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 132 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Rencana Induk Pelabuhan dan Perikanan Nasional, Pelabuhan Perikanan Pulo Aceh ditetapkan sebagai Calon Perlabuhan Perikanan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 (Samudera Hindia) yang memiliki estimasi potensi sumberdaya ikan mencapai 1.299.950 Ton.
Rancangan Peraturan Presiden Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kawasan Strategis Nasional Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Sabang menyebutkan bahwa pengembangan sektor perikanan diprioritaskan di Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar dalam bentuk Sentra Nelayan. Dalam rangka optimalisasi pembangunan sentra nelayan di Pelabuhan Perikanan Pulo Aceh diperlukan pengembangan prasarana dan sarana pengolahan hasil perikanan tangkap.
Turut hadir dalam rapat Tim Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI diantaranya Catur Sarwanto selaku Direktur usaha dan investasi, Deny Jatnika selaku Analis pasar hasil perikanan ahli madya, Palupi Damayanti selaku Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan ahli Muda dan Yayat Rahmat Hidayat selaku Analis Barang Milik Negara.