Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh, musnakan Jutaan batang rokok ilegal hasil sitaan dengan cara pembakaran, Senin (27/11/2023) di Halaman Kantor Setempat.
Pemusnahan ini sebagai tindak lanjut atas kegiatan-kegiatan penindakan terhadap pelanggaran di bidang perpajakan, berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara nomor S-321/MK.6/KN.4/2023 tanggal 27 November 2023 hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik Negara pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh.
Prosedur pemusnahan BMN dilakukan dengan cara di potong kemudian di bakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya.
Pemusnahan barang yang menjadi milik Negara tersebut dihadiri oleh Abdul Manan selaku Deputi Umum BPKS beserta instansi terkait.