BPKS Terapkan Efisiensi Anggaran dengan Kantor Satu Atap

Sabang - Dalam upaya meningkatkan efisiensi anggaran sesuai dengan amanat Presiden RI Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) mengambil langkah progresif.

Salah satu kebijakan strategis yang diterapkan adalah sistem Kantor Satu Atap. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Senin, 17 Februari 2025, yang memungkinkan seluruh kedeputian BPKS berkantor dalam satu lokasi, yaitu di Kantor Pusat BPKS. 

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk efisiensi anggaran, tetapi juga untuk mempercepat koordinasi dan meningkatkan efektivitas kerja.

"Seluruh kedeputian, yakni Kedeputian Umum, Teknik dan Pengembangan, Pengawasan, serta Komersial dan Investasi, kini akan berkantor di satu tempat, yaitu di Kantor Pusat BPKS," ungkap Kepala BPKS, Iskandar Zulkarnaen.

Sebelumnya, hanya tiga kedeputian yang beroperasi dari Kantor Pusat BPKS, yakni Kedeputian Umum, Teknik dan Pengembangan, serta Pengawasan. Sedangkan Kedeputian Komersial dan Investasi masih berlokasi di Gedung CT 1. 

Dengan diterapkannya sistem Kantor Satu Atap, seluruh kedeputian kini terintegrasi dalam satu lokasi guna mempercepat alur komunikasi dan pengambilan keputusan.

Iskandar menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada efisiensi biaya operasional, tetapi juga untuk meningkatkan kolaborasi antar kedeputian. 

"Dengan keberadaan seluruh kedeputian di satu tempat, diharapkan pelayanan publik lebih optimal serta efektivitas kerja meningkat signifikan," tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi model efisiensi anggaran di lingkungan BPKS dan menginspirasi instansi lainnya dalam menerapkan strategi penghematan tanpa mengurangi kualitas kinerja dan produktivitas. 

================================

Sekilas Tentang Bpks

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang merupakan Lembaga Negara, berdiri sejak tahun 2000 sesuai dengan amanah UU No 37 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi undang-undang.

 VISI:

“Mengembangkan Zona Kawasan Sabang Menjadi Pusat Perdagangan Internasional dan Pariwisata

 MISI:

Untuk mewujudkan visi di atas, maka dirumuskan misi BPKS sebagai berikut:

1.   Mengembangkan Daerah Tujuan Wisata

2.   Mengembangkan Layanan Pelabuhan Transhipment dan Cruise

3.   Mengembangkan Layanan Industri dan Perdagangan Secara Global

4.  Mengembangkan Industri Perikanan, Pengolahan, dan Pengemasan

 PERAN UTAMA KAWASAN

1. Pelabuhan

2. Pariwisata

3. Perikanan

4. Industri dan perdagangan

=====================

Sabang, 13 Februari 2025

TIM HUMAS BPKS

1.       Kabag Humas BPKS, Asmara (0853 7051 0000)