Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

Landasan pembentukan BPKS termaktub dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang- Undang.

BPKS juga merupakan bagian dari Lembaga Non Struktural (LNS).

BPKS mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Sabang sesuai dengan fungsi Kawasan Sabang.

Selain sebagai LNS, BPKS juga mengadopsi sistem keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Berita Terkini seputar BPKS

Amadea kembali Singgah di Kota Sabang

Read More




Sabang Gerbang Pesona dari Ufuk Barat Nusantara

Read More




Siapkan Putra-Putri Aceh sebagai Tenaga Terampil di Shorebase

Read More




Sabang Menanti Keputusan Besar dari Mubadala Energy

Read More




Duta Besar UEA Kunjungi Sabang, Dukung Rencana Investasi Mubadala...

Read More




MS Crystal Symphony Sandar di Sabang, Disambut Tarian Khas Aceh

Read More