Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

Landasan pembentukan BPKS termaktub dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang- Undang.

BPKS juga merupakan bagian dari Lembaga Non Struktural (LNS).

BPKS mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Sabang sesuai dengan fungsi Kawasan Sabang.

Selain sebagai LNS, BPKS juga mengadopsi sistem keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Berita Terkini seputar BPKS

Wali Nanggroe Diskusi Bisnis dan Regulasi Kawasan

Read More




Balai Karantina Kunjungan Silaturahmi ke BPKS

Read More




Calon Investor Asal Malaysia Tinjau Langsung Potensi Investasi di...

Read More




BPKS Serahkan Aset Negara kepada Kejaksaan Negeri Sabang

Read More




New Zealand Tunjukkan Minat Terhadap FTZ Sabang

Read More




Fraksi PKB DPRK Aceh Besar Kunjungi BPKS

Read More