Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

Landasan pembentukan BPKS termaktub dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang- Undang.

BPKS juga merupakan bagian dari Lembaga Non Struktural (LNS).

BPKS mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Sabang sesuai dengan fungsi Kawasan Sabang.

Selain sebagai LNS, BPKS juga mengadopsi sistem keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Berita Terkini seputar BPKS

BPKS Terima Anugerah Reksa Bandha 2024

Read More




Komisi VI DPR RI Dukung BPKS Bangun Kawasan Sabang Menjadi Hub Lo...

Read More




Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Hadiri dan Tandatangani M...

Read More




Kepala BPKS, melaksanakan penandatanganan Letter of Agreement (Lo...

Read More




Penyelenggaraan Cruise Dialoque 2024 yang dilaksanakan 29 - 30...

Read More




Kepala BPKS Senyambut kedatangan delegasi ASEAN – India Cruise Di...

Read More