Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Landasan pembentukan BPKS termaktub dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang- Undang.
BPKS juga merupakan bagian dari Lembaga Non Struktural (LNS).
BPKS mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Sabang sesuai dengan fungsi Kawasan Sabang.
Selain sebagai LNS, BPKS juga mengadopsi sistem keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Layanan BPKS
Pilih layanan yang anda butuhkan
Berita Terkini seputar BPKS