Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

Landasan pembentukan BPKS termaktub dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang- Undang.

BPKS juga merupakan bagian dari Lembaga Non Struktural (LNS).

BPKS mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Sabang sesuai dengan fungsi Kawasan Sabang.

Selain sebagai LNS, BPKS juga mengadopsi sistem keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Berita Terkini seputar BPKS

Optimalkan Aset, BPKS Gelar Rapat Review Kondisi Sumber Air Bersi...

Read More




Bahas regulasi dan solusi BPKS Lakukan Koordinasi Dengan BKPM

Read More




Jalin komunikasi, BPKS Gelar Silaturahmi Dengan Perangkat Gampong...

Read More




Pertemuan koordinasi dengan Tim Jurnal Sosial Media BPKS.

Read More




Jajaki peluang kerjasama dalam berbagai proyek strategis di Kawas...

Read More




Kunjungan MS. Crystal Symphony: Bab Baru Pariwisata Kapal Pesiar...

Read More