Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

Landasan pembentukan BPKS termaktub dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang- Undang.

BPKS juga merupakan bagian dari Lembaga Non Struktural (LNS).

BPKS mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Sabang sesuai dengan fungsi Kawasan Sabang.

Selain sebagai LNS, BPKS juga mengadopsi sistem keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Berita Terkini seputar BPKS

Penyerahan Laporan Keuangan BPKS Tahun Anggaran 2024

Read More




BPKS Terapkan Efisiensi Anggaran dengan Kantor Satu Atap

Read More




Selamat atas Pelatikan Bupati Aceh Besar Muharam Idris dan Wakil...

Read More




Komisi VI Mendukung Rasionalisasi Anggaran BPKS

Read More




Pelantikan Gubernur Aceh

Read More




BPKS Bahas Tentang Regulasi Sabang dengan Ketua Komisi VI

Read More