Whistleblowing System (WBS)

merupakan suatu sistem yang memberikan sarana kepada para pemangku kepentingan
untuk membuat pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di instansi dalam hal ini Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang
sistem ini akan menerima, menangani dan menindaklanjuti informasi berupa indikasi korupsi atau pelanggaran lain yang disampaikan pelapor secara professional, transparan, akuntabel dan mengutamakan kerahasiaan

Adapun syarat penyampaian laporan:
1. Identitas Pelapor
2. Identitas Terlapor
3. Tempat kejadian
4. Waktu kejadian
5. Kronologi kejadian

Laporan dapat disampaikan melalui:
a. Secara langsung kepada Tim Penanganan Pengaduan;
b. Kotak Pengaduan, yang ditempatkan pada beberapa titik strategis pada semua Unit Kerja di lingkungan Badan Pengusahaan Sabang;
c. Email: wbs@bpks.go.id;